Terkait adanya pemberitaan mengenai pembangunan Rumah Sakit Tipe B Plus yang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Parepare (DLHD) menyarankan kepada Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai pengganti Amdal.
Hal tersebut dijelaskan Kepala DLHD Kota Parepare Amir Lolo saat ditemui diruangannya untuk mengkonfirmasi berita terkait kelengkapan administrasi Amdal dalam pembangunan Rumah Sakit, Selasa (04/07)
Amir lolo menjelaskan DELH dapat menjadi pengganti Amdal sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12 tahun 2016.
“dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan pembangunan Rumah Sakit Type B Plus adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai dokumen pengganti Amdal,” Jelas Amir Lolo.
Amir lolo menambahkan, sambil menunggu Dinas Kesehatan Kota Parepare untuk melengkapi dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai pengganti amdal, DLHD pada bulan Desember 2016 lalu telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara pembangunan Rumah Sakit sampai dokumen DELH selesai
“sanksi administrative yang diberikan kepada Dinas Kesehatan karena belum melengkapi berkas administrasi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Amir Lolo juga menjelaskan Terlambatnya Rumah Sakit membuat dokumen DELH disebabkan anggaran pembangunan rumah sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) turun pada bulan Oktober dan berpengaruh pada keterlambatan penyusunan Dokumen Amdal.
Kepala Dinas Kesehatan terkait sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup juga telah membuat surat balasan tentang penyampaian pemberhentian pembangunan rumah sakit Tipe B Plus tertanggal 17 januari 2017 yang lalu.