Melalui Dinas Perberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,Masyarakat,dan Desa (DP3AMD), Pemerintah Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Dana Desa bagi para Raja/ Kepala Desa , Sekretaris dan Saniri bertempat di marina hotel. Desa adalah struktur penyelenggaraan pemerintah terdepan, saat ini ditempatkan sesuai kedudukannya sebagaimana tergambar dalam Nawacita yang ke 3 yakni, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G.Latuheru mengatakan, katsu5 Gambaran desa/negeri ideal yang dicita-citakan dalam Undang-Undang desa adalah desa/negeri yang kuat,maju,mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud, dapat diwujudkan dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan dan desa sebagai subyek hukum yang berwenang mendayagunakan keuangan dan aset desa.
